Tuesday 25 June 2013

kh.faqih imam sarang

SYAIKH FAQIH IMAM BIN IMAM KHOLIL

Sosok yang penuh sahaja ini adalah salah satu masyayikh sarang, putra dari pasangan KH. Imam Kholil dan Ny. Hj. Robi’ah. Terlahir dilingkungan pesantren yang melecutkan obsesi intelektualnya untuk bertafaqquh fiddin. Kesederhanaan dan keakraban yang menghiasi kepribadiannya adalah buah pendidikan pesantren yang beliau mulai di tanah kelahirannya dibawah naungan sang ayahanda, setelah itu kemudian beliau melanjutkan studinya di pesantren Al-Sholatiyyah Makkah Al- Mukarromah. Ilmu hadits menjadi ilmu fan spesialisasi beliau untuk kemudian menjadi warisan yang sangat berharga bagi ribuan santri dipesantren sarang khususnya pesantreb yang beliau asuh “MIS” (Ma’hadul Ilmi As-syar’i) bersama kakak beliau KH. Umar Faruq dan KH. Roghib Mabrur semenjak wafatnya ayahanda beliau pada tahun 1401 H. di tengah kesibukan beliau yang padat beliau tetap istiqomah mengabdikan dirinya di MGS. Fan yang menjadi pegangannya adlah hadits, mustholah hadits dan fiqih jabatan terakhir beliau adalah wakil mudir ‘am dan anggota Dewan Masyayikh (DEMASY). Hingga akhirnya pada tanggal 14 Jumadil Ula 1425 H. baliau berpulang kerahmatullah dengan banyak meninggalkan keteladanan yang patut kita teladani.

Friday 21 June 2013

SEJARAH RINGKAS MGS SARANG



 Ponpes Karangmangu Sarang Rembang

            Sejarah bukanlah suatu cerita yang sudah usang yang ditinggalkan karena tertinggal zaman, namun sejarah adalah prasasti yang sangat penting dalam suatu perjuangan sekaligus satu nilai besar dari sebuah perjuangan yang menjadi cermin bagi kita ( generasi ) untuk meneladani semangat juangnya bukan hanya untuk dikenang bahkan untuk dteruskan perjuangannya.
            Begitu pula Madrasah Ghozaliyyah Syafi’iyyah ( MGS ) Ponpes Karangmangu Sarang Rembang yang telah berdiri pada tahun 1353 H./1934 M. ini juga telah melewati lika-liku perjuangan panjang nan melelahkan dalam sejarahnya yang pada saat itu MGS belum mempunyai tanah yang pasti untuk cikal bakal berdirinya bangunan Madrasah, pada tahun 50-an tanah KH. Syu’aib yang telah diberikan kepada putranya KH. Ahmad dijadikan tempat  awal mula berdirinya Madrasah, Kemudian tanah tersebut diwaqafkan oleh KH.Abdurrochim Ahmad dan  pada tanggal 01 April 2000 M Ikrar wakaf dilaksanakan (sekarang tanah tersebut sudah bersertifikat tanah Wakaf). Serta sekaligus beliaulah yang menjabat sebagai ketua Nadzir yang pertama kemudian digantikan oleh KH. Maimoen zubair setelah KH. Abdurrochim Ahmad wafat pada tanggal 7 Desember 2001 M.
            Diawali dari berdirinya pondok pesantren Sarang “MA’HAD ILMI Al MUTTAHIDAH” (MIM) namun tempatnya masih terpisah-pisah di sekitar Sarang yang kemudian berkembang dengan pesat serta tuntutan keadaan dan cita-cita mulia untuk mendidik para santri supaya lebih mendalami ilmu agama, maka didirikanlah Madrasah dengan nama “NAHDLOTUL WATHON” bertempat di kompleks yang sekarang bernama Ponpes MIS dan dipelopori oleh dua menantu KH. Ahmad bin Syu’aib yaitu KH. Ridlwan ( Bangilan Tuban, ayah KH. Abdul Fattah ) dan KH. Zubair Dahlan (ayah KH. Maimoen Zubair) dengan sistem klasikal dengan dibantu oleh beberapa ustadz dari santri-santri senior, diantara para ustadz yang pertama mengajar adalah : KH. Fahrurrozi Almaghfurlah (Tuban), Ust. Hisyam Almaghfurlah ( Beji Jenu ), Ust. Ach. Syakur Almaghfurlah, Ust. Ahmad Amin Almaghfurlah (Jenu Tuban). Namun Madrasah hanya bertahan selama 6 tahun. Pada tahun 1930-an.
            Sekembalinya KH. Abdus Salam ( Putra KH. Fathur Rohman ) nyantri dari Tebuireng beliau merintis kembali Madrasah Nahdlotul Wathon yang pernah berdiri dengan dibantu oleh Ustadz Afandy (Jatirogo Tuban) dan Ust. Mukri (Jepara) yaitu pada tahun 1359 H. / 1940 M. Dua tahun kemudian Beliau KH. Abd. Salam belajar ke Makkah setelah dinikahkan dengan Nyai.Hj Mahmadah (Ibunda KH. MA. Ainul Yaqin) dan wafat disana (Allohummarhamhu), saat itu bertepatan dengan penguasan Jepang pada negara Indonesia, Beberapa tahun kemudian setelah Wafatnya KH. Abd. Salam, Nyai.Hj Mahmadah menikah lagi dengan KH. A. Zubaidi ( asli Karas, Sedan) kemudian menetap di Tuban tepatnya di kediaman Mertuanya (KH. Utsman) setelah dijodohkan oleh KH. Ahmad, pada saat penguasaan Jepang Madrasah kembali meredup dan berhenti setelah berjalan selama 3 tahun. 
            Setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 10 Muharrom ( hari ‘Asyuro’ ) tahun 1369 H./1950 M. madrasah didirikan kembali,Adapun tempat sementara sebagai perintisan yaitu berada di MasjidPonpes Karangmangu Sarang Rembang, sampai pada kuantitas yang mencapai 6 (enam) kelas sehingga membutuhkan ruangan yang mampu untuk menampung dengan kapasitas lebih banyak, kemudian untuk memenuhi hal tersebut, maka Madrasah berpindah di sebelah selatan jalan raya dan tepatnya barat ponpes MUS dengan dipelopori oleh KH. Ahmad bin Syu’aib dan KH. Ali Masyfu’ (Pendiri PP. Al-Amin), dan sebagai guru pertama: KH. Ali masyfu’ bin KH. Fathurrohman, KH. Zubair dahlan,K.H Fahrurrozi (Tuban) dan Ustad Masyhuri (Singgahan Tuban). Pada periode ini Madrasah diberi nama “MADRASAH GHOZALIYYAH SYAFI’IYYAH ( MGS )”.
            Pemberian nama “GHOZALIYYAH” adalah diambil dari nama pendiri Pondok Pesantren Sarang yaitu KH. Ahmad Ghozali bin Lanah Karangmangu Sarang (wafat pada tahun 1856 M.) untuk tabarrukan dan mengabadikan nama serta mengenang jasa dan perjuangan beliau. Sedangkan “SYAFIYYAH” adalah gambaran dari madrasah yang mengikuti Madzhab Syafi’I yaitu salah satu dari empat madzhab Ahlussunnah Wal Jama’ah.



SISTEM PENDIDIKAN MGS
MGS adalah Madrasah yang Independen ( berdiri sendiri ) tidak bernaung dibawah Departemen Agama atau lembaga lain. Dengan demikian Madrasah menentukan arahnya sesuai dengan ciri khas kesalafannya, menggunakan sistem pendidikan masuk sekolah setiap hari kecuali hari Jum’at, memakai kopyah, berbaju panjang, bersarung dan bersandal. Tahun ajaran dimulai pada bulan Syawwal sampai bulan Sya’ban, pada setiap tahun ajaran libur pada bulan Robi’ul Awwal.
            Adapun belajar Mengajar berlangsung pada pagi hari dengan sistem klasikal sesuai dengan tingkatannya masing-masing, Ibtida’ 4 tahun, Tsanawi dan Aliyyah masing-masing 3 tahun, dengan alokasi waktu belajar 3 jam pelajaran setiap hari, masing-masing 90 menit dengan fokus pada pelajaran agama, meliputi : Al-Qur’an, Al- Hadits, Ilmu Tafsir, Mustholah Hadits, Fiqih, Ushul Fiqh, Faro’idl, Tashowwuf, Arabic Grammer, seperti Nahwu, Shorof, Qowa’idus Shorfi, I’rob, I’lal, Balaghoh, ‘Arudl, Mantiq serta Falak. Kecuali pada tingkat Ibtida’ ditambah dengan pelajaran IPS, IPA, Hisab (Matematika), dan Khoth/Imla’.
            Musyawaroh adalah ciri khas tersendiri untuk mengasah kemampuan berpikir santri dengan materi pelajaran yang telah diajarkan, yang dilaksanakan pada malam hari untuk Tingkat Tsanawi dan Aliyyah dan sore hari untuk tingkat Ibtida’.
            Untuk mengukur keberhasilan belajar siswa diadakan ujian dengan tiga tahapan, ujian pertama (bulan Muharrom), pertengahan (bulan Robi’ul akhir) dan ujian akhir (bulan Rajab). Sebagai syarat untuk mengikuti ujian, Madrasah mempunyai aturan sendiri, yaitu Muhafadhoh fan pelajaran sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Adanya aturan ini karena MGS mengikuti jejak Salafus Sholih dalam menuntut ilmu dengan menghafal apa yang dipelajarinya.
Tenaga pengajar madrasah adalah para Masyayikh alumnus Timur Tengah dan alumni terbaik Madrasah yang kompeten dalam bidangnya masing-masing.
PERKEMBANGAN MADRASAH
1. Perkembangan fisik
            Semula Madrasah hanya memiliki beberapa bangunan saja, kemudian KH. Ahmad memberikan uang sebagai tindakan stimulatif untuk dibelikan tanah yang sebagiannya dibeli dari H. Mukri Sarang (termasuk orang kaya pada saat itu),  Namun karena banyaknya santri serta tuntutan perkembangan zaman maka Madrasah pun memenuhi tuntutan tersebut, dengan bukti bangunan-bangunan yang dimiliki sekarang sudah + 40 ruang belajar dengan kapasitas rata-rata 50 santri tiap ruang, satu kantor harian, dua ruang Masyayikh dan guru, kantor DEMU, Auditorium, Musholla serta kamar mandi, tempat wudlu’, WC, gudang dan ruang khodim, dengan berbagai macam bangunan, mulai yang sederhana sampai yang sekelas universitas.
2. Perkembangan non fisik
            Pada mulanya Madrasah sebatas pengajaran yang berbentuk klasikal belum ada tingkatan-tingkatan seperti saat ini. Setelah Madrasah mengalami kemajuan dengan bertambahnya siswa dan minat belajar yang tinggi, maka didirikan tingkat Tsanawiyyah pada tahun 1963 M. pada perkembangan berikutnya didirikan pula tingkat Aliyyah pada tahun 1976 M. yang kala itu siswa berjumlah 700 siswa. Dan pada tahun 2006 M. untuk menampung alumni MGS didirikan Ma’had ‘Aly Alghozaliy (MAG) dengan ditempuh dua tahun. Jumlah santri MGS ditambah MAG saat ini + 1.800 siswa. Dan sekarang dengan berbagai pertimbangan, diantaranya: sedikitnya minat santri untuk masuk (MAG), pembiayaan dll, kemudian (MAG) berpindah di PP. MUS Sarang
            Demikianlah sejarah berdirinya Madrasah Ghozaliyyah Syafi’iyyah (MGS), semoga ditengah gempuran globalisasi dan modernisasi, madrasah ini tetap eksis dan tetap mempertahankan kesalafannya. Amin ya Rabbal A’lamin.

Keterangan : Sejarah dan Histori yang tercantum di atas, Kami ambil dari beberapa narasumber yang tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan dan persamaan cerita, dari itu Kami selaku perwakilan memohon maaf atas kurang dan lebihnya beserta saran dan kritik yang membangun untuk kita semua,









 



























Tuesday 11 June 2013

Syekh Abdurohim bin Ahmad pp.mus sarang


Putra pendiri Ma’hadul ‘Ulum Asysyar’iyyah (MUS) ini adalah seorang tokoh yang sangat kharismatik, berwibawa, penuh dedikasi dalam hidupnya.nuansa agamis sudah sangat kental pada dirinya semenjak kecil, karena beliau di lahirkan di lingkungan pesantren yang teguh memegang prinsip beridiologi salaf tepatnya pada tahun 1932 M. kepada sang Ayah tercinta beliau memulai perjalanan panjang tafaqquh fiddinnya. Untuk lewbih memperdalam hazanah keagamaannya beliau melanjutkan pendidikannya ke pondok pesantren Ploso Kediri Jawa Timur hingga ke tanah arab tepatnya di Ma’had Darul ‘Ulum Makkah Al-Mukarromah. Sungguh perjuangan yang tak kenal lelah, selepas dari pengembaraan panjangnya beliau melanjutkan idealismenya untuk membagi apa yang telah di dapatkannya kepada semua masyarakat khususnya di tempat dimana beliau di lahirkan. Dengan membantu sang ayah (KH. Ahmad bib Syu’aib) memulai misi da’wahnya, sampai akhirnya ketika sang ayah handa di panggil oleh Allah SWT. Tongkat estafet kepemimpinan PP.MUS menjadi tanggung jawab beliau.
Dengan di bantu oleh adik iparnya KH. Ma’ruf Zubair serta kedua putra beliau KH. M. Adib AR dan KH. M.Sa’id AR dengan telaten dan semangat yang tiada lelah beliau sebarkan ilmu Alloh pada ribuan santri di Sarang. Bahkan dalam keadaan sakitpun beliau masih memaksakan diri untuk mengajar karena melihat antusiasme santri yang ingin mendapatkan ilmu dari beliau.

Selain di PP.MUS beliau aktif mengajar di MGS. Fan yang menjadi pegangannya adalah nahwu dan mustholah hadits. Jasanya begitu besar dalam ikut serta membangun MGS. Jabatan terakhirnya adalah Ketua I Dewan Masyayekh(DEMASY) hingga akhirnya pribadi yang telah mendedikasikan seluruih hidupnya untuk ilmu Alloh itu di pangil olehnya tepatnya pada tanggal 21 Romadlon 1422 H. semoga Alloh malapangkan jalannya dan semoga kita termasuk dari orang-orang yang mendapatkan barokahnya sehingga kita bisa bersama beliau kelak di akhirat, Amiiin.

Monday 10 June 2013

biografi singkat syekh imam kholil sarang


                                SYEKH IMAM KHOLIL
Beliau lahir pada tahun 1317 H. semasa kecil beliau mengaji kepada ayahhandanya dan para Masayayih Sarang , dalam menuntut ilmu beliau menuruni sifat-sifat ayahhandanya yang bersungguh-sungguh dalam belajar sehingga beliau kelihatan menonjol kepandaiaannya diantara teman-temannya.
Pada masa remaja, beliau dikirim ayahhandanya ke Bangkalan, Madura untuk belajar kepada Wliyullah Syaikh Ahmad Kholil. Setelah dirasa cukup maka Beliau diberangkatkan ke Mekkah untuk menimba ilmu disana pada Syaikh Baqir Al-Jawy seorang ‘Alim ulama’ besar di kota Mekkah saat itu, beliau berada di Mekkah selama 5 tahun dank arena kepandaiaanya beliau diminta mengajar disana
Akhirnya pada tahun 1342 H. beliau pulang ke tanah air. Dan setibanya di tanah air beliau diminta mengajar dan mengatur urusan Pondok oleh Ayahnya. Dalam melaksanakan amanat ini beliau bersungguh-sungguh untuk membesarkan Pondok bersama mertu beliua Syaikh Fathurrahman Ghozali. Pada tahun 1342 H. mertua beliau wafat tapi ini tidak menyurutkan ni’at dalam melestarikan Ta’allumul ‘Ilmissyarf di Pesantren beliau.

Beliau wafat pada tahun 1401 H. dengan meniggalkan satu tatanan yang mencerminkan agama islam dengan wadah POndok Pesantren.

Saturday 8 June 2013

MALING YANG AHLI FIQH

Sejenak sebelum membaca semua isinya, barangkali dari judulnya saja sudah mengundang keingin-tahuan anda, benarkah ada maling yang ahli fiqih.?
Kedengarannya aneh, kok ada maling yang bisa jadi ahli fiqih? Kenapa ia bisa melakukana hal itu? Siapakah ia sebenarnya?
Untuk menjawabnya, silahkan simak kisahnya!
Dikisahkan bahwa suatu malam, seorang Qadli dari Anthokia pergi ke sawah miliknya namun tatkala baru berjalan beberapa langkah, tiba-tiba ia dihadang oleh seorang maling yang membentak, “Serahkan semua yang engkau miliki.! Kalau tidak, aku tidak akan segan-segan berbuat kasar terhadapmu.!”
“Semoga Allah menolongmu. Sesungguhnya para ulama itu memiliki kehormatan. Dan aku adalah seorang Qadli negeri ini, karena itu lepaskan aku,” kata Qadli
“Alhamdulillah, karena Dia telah memberikan kesempatan kepadaku untuk bertemu dengan orang sepertimu. Aku sangat yakin bahwa kamu bisa kembali ke rumah dengan pakaian dan kendaraan yang serba berkecukupan. Sementara orang selainmu barangkali kondisinya lemah, faqir dan tidak mendapatkan sesuatu pun,” jawab si maling
“Menurutku, kamu ini orang yang berilmu,” selidik Qadli
“Benar, sebab di atas setiap orang yang ‘alim ada yang lebih ‘Alim,”jawabnya tenang
“Kalau begitu, apa katamu tentang hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, ‘Dien itu adalah Dien Allah, para hamba adalah para hamba Allah dan as-Sunnah adalah sunnah-Ku; barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru (bid’ah), maka atasnya laknat Allah.’ Maka, memalak dan merampok adalah perbuatan bid’ah dan aku menyayangkan bila kamu masuk dalam laknat ini,” kata Qadli mengingatkan
“Wahai tuan Qadli, ini hadits Mursal (bagian dari hadits Dla’if), periwayatnya tidak pernah meriwayatkan dari Nafi’ atau pun dari Ibn ‘Umar. Kalau pun aku mengikuti kamu bahwa hadits itu shahih atau terputus, maka bagaimana dengan nasib si maling yang amat membutuhkan, tidak memiliki makanan pokok (keseharian) dan tidak dapat pulang dengan berkecukupan. Sesungguhnya harta yang bersamamu itu halal bagiku. Malik meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Andaikata dunia itu ibarat darah segar, niscaya ia halal menjadi makanan pokok kaum Mukminin.’ Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan seluruh ulama bahwa seseorang boleh menghidupi dirinya dan keluarga (tanggungan)-nya dengan harta orang selainnya bila ia khawatir binasa. Demi Allah, aku takut diriku binasa sementara harta yang ada bersamamu dapat menghidupiku dan keluargaku, maka serahkanlah ia lalu pergilah dari sini dengan selamat,” ujar si maling
“Kalau memang demikian kondisimu, biarkan aku pergi dulu ke sawahku agar singgah ke penginapan para budak dan pembantuku untuk mengambil sesuatu yang dapat menutupi auratkku. Setelah itu, aku akan serahkan kepadamu semua apa yang bersamaku ini,”kata Qadli beralasan
“Tidak mungkin, tidak mungkin.! Orang sepertimu ini ibarat burung di dalam sangkar; bila sudah terbang ke udara, lepaslah ia dari genggaman tangan. Aku khawatir bila membiarkanmu pergi, kamu tidak bakal memberikan sesuatu pun kepadaku,” kata si maling lagi
“Aku bersumpah untukmu bahwa aku akan melakukan itu,” kata Qadli mempertegas
“Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Sumpah orang yang dipaksa (terpaksa) tidak menjadi kemestian (tidak berlaku).’ Allah Ta’ala berfirman, ‘Kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya mantap dengan keimanan.’ Aku khawatir nanti kamu menakwil-nakwil terhadap perkaraku ini, karena itu serahkan saja apa yang ada bersamamu itu.!” tegas si maling seakan tidak mau berkompromi
Maka, sang Qadli pun memberinya kendaraan dan pakaian tetapi tidak menyerahkan celananya. Lalu si maling berkata,
“Serahkan juga celana itu, ini harus.!”
“Sesungguhnya sekarang sudah waktunya shalat padahal Rasulullah SAW bersabda, ‘Celakalah orang yang melihat aurat saudaranya.’ Sekarang ini, sudah waktunya shalat sementara orang yang telanjang tidak boleh shalat sebab Allah berfirman, ‘Ambillah hiasan kamu setiap pergi ke masjid.’ Dikatakan bahwa tafsir ‘hiasan’ tersebut adalah pakaian ketika akan shalat,” sang Qadli mulai berargumentasi
“Adapun mengenai shalat kamu itu, maka hukumnya sah. Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibn ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang-orang yang bertelanjang melakukan shalat dengan berdiri sedangkan imam mereka berada di posisi tengah.’ Malik berkata, ‘Mereka tidak boleh shalat dengan berdiri tetapi shalat secara terpisah-pisah dan saling berjauhan hingga salah seorang dari mereka tidak bisa melihat kepada aurat sebagian yang lainnya. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ‘mereka shalat dengan duduk.’ Sementara mengenai hadits yang kamu sebutkan itu, maka ia adalah hadits Mursal dan andaikata aku menyerah kepada dalilmu, maka itu dapat diarahkan kepada makna ‘memandang dengan syahwat.’ Sedangkan kondisimu saat ini adalah kondisi terpaksa bukan bebas, dapat memilih. Bukankah engkau tahu bahwa wanita boleh mencuci farji (kemaluan)-nya dari najis padahal tidak dapat menghindar dari melihatnya.? Demikian juga dengan seorang laki-laki yang mencukur bulu kemaluannya, orang yang menyunat dan dokter. Bila demikian keadaannya, maka ucapan sang Qadli tidak berlaku,” sanggah si maling yang ahli fiqih ini
“Kalau begitu, kamulah Qadli sedangkan aku hanyalah seorang yang disidang (mustaqdla), kamulah Ahli Fiqih sedangkan aku hanya orang yang meminta fatwa dan kamulah Mufti sebenarnya. Ambillah celana dan pakaian ini.” aku sang Qadli mengakhiri debat itu
Lalu si maling yang ahli fiqih itu mengambil celana dan pakaian tersebut, kemudian berlalu. Sementara Qadli masih berdiri di tempatnya hingga akhirnya ada orang yang mengenalnya.
Qadli berkata, “Sesungguhnya ia adalah seorang ahli fiqih yang disanjung. Namun masa membuatnya pensiun hingga akhirnya melakukan apa yang telah dilakukannya tersebut.”
Akhirnya, sang Qadli mengutus seorang utusan kepadanya, memuliakannya serta menyuplai kebutuhan hidupnya.
[Al-Misyk@t `08]

Tuesday 4 June 2013

mgs peduli masyarakat

Tanggal 1 Muharrom, Momen Mewujudkan Kepedulian MGS Terhadap Masyarakat Sekitar
 
SARANG- Bulan Muharrom, bulan pertama di tahun hijriyyah, sering dimaknai oleh umat islam dimana pun berada sebagai bulan amal, bulan untuk mewujudkan kepedulian terhadap sesama muslim yang kurang mampu. Terlebih bulan Muharrom merupakan salah satu asyhurul hurum, bulan yang dimuliakan baik pada masa jahiliyyah maupun masa renaissance. Dalam adat masyarakat Jawa, bulan Muharrom -atau yang biasa disebut bulan Suro dalam penanggalan Jawa- sering dimaknai sebagai bulan keramat atau bulan barokah. Sehingga banyak diantara mereka yang melakukan ritual tertentu pada bulan tersebut seperti mengadakan haul, menjamas keris, mandi Suro, bahkan ada yang kebablasen dengan melakukan hal-hal yang berbau syirik dan klenik. Terlepas dari semua itu, bulan Muharrom merupakan bulan yang dimuliakan oleh umat islam dimana pun berada.

Seakan tidak mau kalah dalam mendapatkan pahala di bulan istimewa ini, santri MGS mengadakan bakti sosial pada hari pertama bulan tersebut seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Tepatnya pada hari Jum’at (18/12), acara yang dimotori oleh DEMU, khususnya sie Humas, itu berlangsung dengan tertib dan lancar. Para warga yang umumnya kaum hawa pun berduyun-duyun untuk mendatangi halaman MGS. Mereka yang datang adalah warga  dari lima desa yang sebelumnya sudah diberi kartu tanda penerima bantuan. Tapi walaupun begitu, tetap saja ada warga yang datang tanpa kartu tanda tersebut.

Acara bakti sosial yang rutin diadakan MGS setiap tahun itu membagi-bagikan beras, mie instan, dan pakaian bekas layak pakai yang dikumpulkan dari segenap santri Sarang putra maupun putri. Dan dananya dikumpulkan dari para dermawan di sekitar Sarang. Tak tanggung-tanggung, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp.7 juta lebih. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli beras 1,2 ton, dan puluhan kardus mie instan yang mana setiap warga mendapatkan dua kilo beras dan dua bungkus mie serta satu stel pakaian. Sebelum dibagikan, terlebih dahulu diadakan serangkaian seremonial acara yang menambah semarak suasana di pagi hari itu. Dimulai pada pukul 08.00 WIB, acara dibuka dengan pembacaan Al-Fatihah yang dipimpin oleh MC kondang dari Karawang. Selanjutnya pembacaan kalam ilahi yang dibawakan oleh anggota DEMU yang hamil (hafal Qur’an), yang bergema ke seluruh penjuru MGS menggetarkan hati-hati yang khusyu’ dan lembut (hatinya mbah wali). Selanjutnya sambutan dari ketua Dewan Murid 2010, yang mana dalam hal ini dibawakan langsung oleh beliau Ags. Syarifudin Hidayatulloh. Disusul kemudian oleh sambutan dari kasie. Humas, A. Zabidi Romli, selaku event organizer acara ini.

Rangkaian acara yang terakhir, yang paling ditunggu-tunggu adalah mau’idhoh dari KH. Haidlor  Abd. Syakur, salah satu pengajar di madrasah. Kiai nyentrik ini selalu menyampaikan pidatonya dengan gaya humoris. Tak ayal, para warga yang umumnya perempuan pun ger-geran tatkala mendengarkan joke-joke segar dari beliau sehingga tidak merasa bosan dan jenuh. Dalam pidatonya itu, KH. Haidlor mengatakan bahwa asal muasal tahun hijriyah bermula dari hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke kota Madinah (sebelumnya bernama Yastrib). Selanjutnya, tahun terjadinya hijroh tersebut dijadikan permulaan penghitungan kalender tahun islam oleh Kholifah Umar bin Khothob. Jika ditilik dari segi bahasa, term hijroh mempunyai arti berpindah. Dalam konteks kehidupan nyata,  term  hijroh berarti berpindah dari kejelekan menuju kebaikan, dari kebaikan menjadi lebih baik. Seperti halnya Nabi Muhammad yang berhijroh dan berpindah dari Makkah menuju Madinah, dari yang penduduknya musyrik dan memusuhi islam, sehingga menjadikan suasana tidak kondusif untuk menjalankan syari’at Islam secara kaffah, menuju suatu daerah angker yang menurut orang Jawa dikenal dengan istilah jalmo moro jalmo mati.  Dan lagi kondisi ekonomi dan status sosial masyarakatnya jauh di bawah keadaan masyarakat Makkah yang makmur dan keturunan bangsawan. Tapi semua 'topeng duniawi' itu tidak menjadikan mereka penduduk Madinah sebagai penghalang untuk menerima ajaran islam.

Selanjutnya, kiai yang juga pengurus NU Sarang ini menjelaskan secara rinci kronologi kedatangan Nabi Muhammad di Madinah dengan diselingi humor yang mengundang gelak tawa dari para hadirin. Rasululloh datang ke Madinah, kata beliau, di saat kedua suku yang mendiaminya yaitu suku Aus dan Khozroj terlibat perseteruan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dengan datangnya Nabi Muhammad, kedua suku itupun berdamai dengan sendirinya sehingga terbentuklah suatu masyarakat yang rukun, beradab dan menjadi contoh bagi kota-kota Islam lainnya. Sekali lagi, KH. Haidlor membuat para hadirin ger-geran ketika beliau berkata: “Nek wayah dungo sing khusyu’ yoo! Ojo iling beras wae!”


Setelah acara selesai, warga pun antre untuk mendapatkan bingkisan. Walaupun sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak berebutan, tapi tetap saja ketika pembagian warga berdesak-desakan. Ya, bagaimana pun acara ini sudah diniatkan dan dijalankan sebaik-baiknya.

Monday 3 June 2013

liberalisme itu rancau

ISLAM LIBERAL

Istilah Islam liberal merupakan istilah yang rancu. Letak kerancuannya ada pada penggunaan kata liberal untuk mensifati kata Islam. Kata Islam sendiri menurut Al-Jurjani diartikan sebagai al-khudlu’ wa al-inqiyadu lima akhbara bihi al-rasulu shallallaahu alaihi wa sallam (ketundukan dan keterikatan terhadap apa yang telah disampaikan oleh Rasul Saw) (al-Ta’rifat: 27).
Syari’at Islam yang disampaikan Rasulullah merupakan sitem nilai yang mengandung seperangkat aturan dan norma-norma yang berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan manusia. Seorang yang beragama Islam, seluruh aspek kehidupannya terikat dengan aturan syari’at Islam. Dengan sendirinya seorang penganut Islam yang baik, pasti tidak liberal. Artinya setiap tingkah polahnya terikat pada norma syari’at Islam, demikian juga pola pikirnya (aqidahnya) tunduk dan patuh pada pola pikir Islam. 
Setiap orang Islam, tidak boleh seenaknya membuat aturan dan ketentuan sendiri yang bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Dalam al-Qur’an Allah swt secara tegas mengingatkan bahwa perilaku orang-orang yang secara sengaja membuat aturan main sendiri sebagai perilaku kesesatan. Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
           
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (Q.S. Al-Ahzab: 36)


Dengan demikian ketika kata liberal yang bermakna kebebasan tanpa adanya batasan disifatkan pada Islam, pengertiannya menjadi rancu dan tidak jelas. Barangkali karena ketidakjelasan itulah kenapa Charles Kurzman penulis buku “Liberal Islam” tidak membuat definisinya yang jelas. Maka, untuk memahami pengertian Islam liberal tidak dapat didekati secara epistemologis, tetapi perlu menggunakan pendekatan sosiologis. Dengan menelaah gagasan-gagasan yang disampaikan oleh para aktivis liberal, dapat ditarik benang merahnya, bahwa gagasan Islam liberal memperlihatkan kecenderungan pada faham relativisme (menganggap semua kebenaran adalah subyektif), skeptisisme  (ragu terhadap  kebenaran) dan bahkan agnostisisme (pengingkaran atas adanya kebenaran).
Berpangkal pada pandangan relativisme, skeptisisme, dan agnostisisme ini, kaum liberal menolak adanya dalil qath’i. Dalam pandangan mereka semua dalil statusnya dzanni (relatif). Al-Qur’an dalam pandangan kaum liberal bukan qath’iyyu al-tsubut tetapi dzaniyyu al-tsubut. Mereka meragukan otentisitas sejarah al-Qur’an. Kata Luthfi Assyaukanie (aktivis JIL), hakikat dan sejarah penulisan Al-Quran penuh dengan berbagai nuansa yang delicate (rumit), dan tidak sunyi dari perdebatan, pertentangan, intrik (tipu daya), dan rekayasa (www.islamlib.com: 1 Des 2003). Senada dengan Luthfi, Aksin Wijaya dalam bukunya “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan” menyatakan:

“Kesakralan Al-Qur’an hanyalah prasangka atau dugaan yang belum dibuktikan kebenarannya. (Aksin Wijaya, 2004: h. 123)

Kaum liberal juga berpendapat bahwa semua ayat dalam al-Qur’an adalah dzaniyyu al-dalalah tidak ada yang qath’iyyu al-dalalah. Mereka juga menolak adanya kebenaran dalam pengertian al-haq yang merupakan lawan dari al-bathil. Menurut mereka, yang disebut haq dianggap tidak lebih dari sebuah bentuk penafsiran resmi, atau paling-paling penafsiran mainstream semata, yang kedudukannya bisa jadi tidak lebih unggul dari pemahaman yang berseberangan yang disebut bathil.  Bathil dan haq adalah setara, tergantung siapa yang melihatnya. Dalam kaitannya dengan ini Ulil menuliskan:
Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa suatu penafsiran Islam oleh golongan tertentu bukanlah paling benar dan mutlak, karena itu harus ada kesediaan untuk menerima dari semua sumber kebenaran, termasuk yang datangnya dari luar Islam. Setiap golongan hendaknya menghargai hak golongan lain untuk menafsirkan Islam berdasarkan sudut pandangnya sendiri; yang harus di-"lawan" adalah setiap usaha untuk memutlakkan pandangan keagamaan tertentu. (Kompas, 18 November 2002).

Kaum liberal juga menolak adanya klaim kebenaran, termasuk klaim kebenaran yang dimiliki oleh agama, karena klaim kebenaran adalah pemutlakan kebenaran yang bertentangan dengan faham relativisme mereka. Mereka memandang agama tidak lebih sebagai tempat alternatif menuju the Real (Tuhan) (lihat John Hick, dalam The Encyclopedia of Religion Vol 12, hal 331). Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa semua agama adalah baju, sarana, wasilah, alat untuk menuju tujuan pokok: penyerahan diri kepada Yang Maha Benar. Karenaanya menurut Ulil amat konyol umat manusia bertikai karena perbedaan “baju” yang dipakai (Kompas, 18 November 2002).
Berangkat dari pemahaman ini, dapat difahami mengapa kaum liberal sangat menentang keras terhadap fatwa yang disampaikan oleh siapa saja yang menyatakan bahwa suatu kelompok dinyatakan menyimpang, walaupun kelompok tersebut secara jelas menurut ketentuan nash yang qath’i (pasti) memang menyimpang. Tidak mengherankan pula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kesalahan ajaran shalat bilingual ala Yusman Roy, para aktivis liberal beramai-ramai menyerang MUI dan membela Yusman Roy. Bahkan menyebut Yusman Roy sebagai mujtahid yang setara kedudukannya dengan al-aimmat al-‘arba’ah. Hal serupa terjadi pada fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, Lia Eden, dll. Kaum liberal juga mengajukan judisial riview ke Mahkamah Konstitusi terhadap PNPS No. 1 th 1965 tentang larangan penodaan agama. Bagi mereka tidak ada istilah penodaan agama karena tafsiran apapun terhadap suatu agama adalah sah, sehingga pengekangan terhadap hal itu adalah melanggar HAM.
Dalam masalah moralitas, kaum liberal juga memandangnya sebagai suatu yang relatif. Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa berpakaian menutup aurat intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public decency) yang tentu bersifat fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia (Kompas, 18 November 2002). Padahal al-Qur’an secara gamblang mengatur batasan aurat:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, .....” (QS. Al-Nur: 31)

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59)

Senada dengan Ulil, Gus Dur dalam sebuah wawancara dengan kajian Utan Kayu menyatakan:
“Moralitas berganti dari waktu ke waktu. Dulu pada zaman ibu saya, perempuan yang pakai rok pendek itu dianggap cabul. Perempuan mesti pakai kain sarung panjang yang menutup hingga mata kaki. Sekarang standar moralitas sudah berubah. Memakai rok pendek bukan cabul lagi. Contoh lain adalah tradisi tari perut di Mesir yang tentu saja perutnya terbuka lebar dan bahkan kelihatan puser. Mungkin bagi sebagian orang, tari perut itu cabul. Tapi di Mesir, itu tarian rakyat; tidak ada sangkut-pautnya dengan kecabulan. (Jawa Pos, Jum’at, 07 Agustus 2006)

Dari sini dapat dipahami, kenapa mereka menentang keras Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), karena dianggap sebagai pemaksaan standar. Dalam hal ini Gus Dur mengatakan:
Karena itu, kalau kita mau menerapkan suatu ukuran atau standar untuk semua, itu sudah pemaksaan. Sikap ini harus ditolak. Sebab, ukuran satu pihak bisa tidak cocok untuk pihak lain. (Jawa Pos, Jum’at, 07 Agustus 2006)

Penolakan terhadap RUU APP juga didasarkan atas pandangan sekuler bahwa masalah moralitas adalah ranah privat sehingga negara tidak boleh campur  tangan terlalu jauh mengaturnya. Dalam logika sekular, masalah moralitas sebaiknya cukup dikelola oleh institusi keluarga, atau paling banter ormas saja. Agaknya jalan fikiran seperti inilah yang ternyata sedikit banyak mempengaruhi fikiran sosok KH Mustofa Bisri ketika beliau berkomentar tentang RUU APP.
Gus Mus berkomentar di situs pribadinya www.gusmus.net sebagai berikut:
“RUU APP itu sendiri menunjukkan tumpulnya peran tokoh agama, terutama para ulama Islam, dalam menghadapi globalisasi.  RUU APP itu boleh jadi merupakan simbol kepanikan di kalangan ulama Islam, sebab kelemahan mereka selama ini terbukti.  Mereka tidak mampu membuat formulasi pencegahan maraknya pornografi, lalu angkat tangan dan menyerahkan soal itu kepada Negara”.(www.gusmus.net 27 April 2006)

Ada kesan Gus Mus juga melihat persoalan moral adalah tanggungjawab masyarakat sendiri bukan pemerintah. Padahal Rasululah SAW dalam sabdanya memerintahkan nahi munkar antara lain dengan menggunakan tangan yang bisa bermakna dengan kekuasaan, kemudian menggunakan lesan (tutur kata dan nasehat), dan menggunakan hati. Perintah bernahi munkar dengan menggunakan tangan juga berarti bahwa dalam penanganan masalah munkarat tidak bisa tidak perlu pelibatan peran pemerintah. (Tapi ada yang tidak konsisten dari pikiran kaum liberal. Tatkala Front Pembela Islam (FPI) melakukan swiping praktik munkar buru-buru mereka berkata itu bukan kewenangan FPI tapi pemerintah).
Masih berkaitan dengan masalah moral, dalam menyikapi masalah kemaksiatan kaum liberal memandangnya sebagai suatu yang wajar yang tidak perlu dilarang selama tidak mengganggu orang lain karena berbuat maksiat adalah hak asasi. Luthfi Assyaukanie mengatakan:
Menurut saya kemaksiatan bukanlah sesuatu yang harus dilarang atau apalagi ditumpas habis. Kemaksiatan adalah unsur intrinsik dalam diri manusia. Ia sama tuanya dengan usia manusia. Kita semua belajar maksiat dari Adam dan Hawa, ibu-bapak semua umat manusia. Dan para Nabi juga tak maksum dari kemaksiatan (nabi-nabi agung seperti Nuh, Luth, dan Ibrahim, semuanya pernah bermaksiat kepada Allah).
Yang perlu dilakukan adalah membuat aturan dan meregulasi “maksiat.” Minuman keras tak boleh dilarang, tapi diberikan tempat-tempat khusus bagi orang-orang yang ingin meminumnya. Prostitusi tak boleh dimusuhi. Tapi diberikan tempat atau lokalisasi yang wajar. Yang diperlukan di sini bukanlah sikap benci dan permusuhan, tapi toleransi dan kerendahan hati. (www.islamlib.com; 17 Januari 2005)

Dengan demikian, kaum liberal mengingkari perintah nahi munkar, baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan oleh institusi negara. Karena itulah kaum liberal menentang keras keberadaan peraturan ataupun perda  yang melarang kemaksiatan seperti perda larangan minuman keras, perda larangan perjudian dan sebagainya. Prof Dr. Musdah Mulia ketua Konferensi Nasional Lintas Agama (Indonesian Conference on Religion and Peace/ICRP) dalam kesempatan acara konferensi yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 5 hingga 6 Oktober 2009 tersebut, mendesak pemerintah untuk mencabut perda-perda ini karena dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 (Kompas, 6 Oktober 2009). Senada dengan itu, CMARs (Center for Marginalized Communities Studies) sebuah LSM berhaluan liberal,  menuduh sejumlah PERDA di beberapa daerah di Jawa Timur yang mengatur tempat-tempat hiburan malam sebagai PERDA pelanggar HAM.  CMARs juga menuduh aparat yang melakukan razia pasangan mesum di hotel-hotel selama Ramadhan, sebagai bentuk pelanggaran konstitusi (Syahadah edisi 2, September 2009).
Kaum liberal juga menolak eksistensi hukum Allah. Dalam hal  ini Ulil menuliskan:
Menurut saya, tidak ada yang disebut “hukum Tuhan” dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam. Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan, dan sebagainya. Yang ada adalah prinsip-prinsip umum yang universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut sebagai maqashidusy syari’ah, atau tujuan umum syariat Islam.
Padahal banyak sekali ayat dalam al-Qur’an yang menyebutkan hal ini. Misalnya surat al-Ma’idah ayat 45:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ 
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Demikian juga firman Allah:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (SQ al-Ma’idah: 48)

Faham Liberal Di Indonesia

Banyak pihak yang terkecoh bahwa titik tolak masuknya faham liberal di Indonesia adalah semenjak dideklarasikannya sebuah kelompok bernama Jaringan Islam Liberal (JIL) pertengahan tahun 2001 yang lalu. Bahkan liberalisme di tubuh umat Islam di Indonesia seolah-olah disederhanakan menjadi JIL. Sehingga, ketika berbicara tentang faham liberal sasarannya hanya JIL. Hal ini wajar karena JIL lah yang secara provokatif dan terang-terang mengusung faham liberal dan sekaligus mendeklarasikan dirinya dengan nama Islam Liberal.
Tetapi, sebenarnya faham liberal secara luas dengan berbagai wacana pemikiran yang diusungnya seperti sekularisme, pluralisme agama, dekonstruksi syari’ah, kesetaraan gender, demokrasi liberal, dsb., telah banyak mengkontaminasi pemikiran para cendekiawan muslim. Faham penyamaan agama-agama (pluralisme agama) misalnya, telah banyak merasuki pemikiran para cendekiawan muslim kita. Dr. Abdul Munir Mulkan dan Dr. Said Aqiel Siradj merupakan contohnya.  Walaupun mungkin tidak seekstrim pemikiran aktivis JIL yang vulgar dan berani, setidaknya  pandangan ke dua tokoh tersebut terhadap agama sudah terpengaruh dengan pandangan liberal.

 Abdul Munir Mulkan mantan Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sebagai berikut:

“Jika semua agama memang benar sendiri, penting diyakini bahwa surga Tuhan yang satu itu sendiri terdiri banyak pintu dan kamar. Tiap-tiap pintu adalah jalan bagi pemeluk tiap-tiap agama memasuki kamar surganya (Ajaran dan Jalan Keselamatan Syekh Siti Jenar, Kreasi wacana, Yogjakarta, 2002.  h. 44)

Said Aqiel Siradj ketika mengomentari agama Islam, Yahudi, dan Kristen menyatakan:

“Singkatnya ketiga agama tersebut sama-sama memiliki komitmen untuk menegakkan kalimah tauhid...Dari ketiga macam tauhid di atas, tauhid Kanisah Orthodoks Syiria tidak memiliki perbedaan yang berarti dengan Islam”( lihat: Bambang Noorsena, Menuju Dialog Teologis Kristen-Islam, Yayasan Andi, Yogjakarta, 2001, h.167-169).

Jauh sebelum kelahiran JIL, beberapa gagasan yang saat ini diusung oleh para aktivis liberal telah lama masuk ke Indonesia. Faham sekularisme misalnya yang merupakan induk dari liberalisme telah diwanakan oleh Soekarno tahun 1930-an yang lalu. Sebagaimana dimuat dalam majalah Pandji Islam No. 12 dan 13 tahun 1940 Soekarno  memuji langkah sekularisasi yang dilakukan oleh Kemal Attaturk sebagai langkah paling modern (Zarkasyi, dkk. 2004: h. 64). Dalam pandangan Soekarno, agama tidak perlu ikut-ikutan mengurus masalah publik, tetapi agama cukup menjadi urusan perorangan saja.
Beberapa tokoh Islam ketika itu seperti Muhammad Natsir dan Ahmad Hasan menolak pandangan Soekarno tersebut. Dalam majalah yang sama, Ahmad Hasan menyebut logika Soekarno yang memuji Attaturk sebagai logika otak lumpur (Zarkasyi, dkk. 2004: h. 64).  Hal ini karena fakta menunjukkan bahwa pada masa pemerintahan Attaturk justru kebobrokan moral kian parah yang diseponsori oleh para pejabat pemerintahan yang sekular. Bagaimana kondisi seperti ini dikatakan oleh Soekarno sebagai kondisi yang baik.
Pada tahun1970-an wacana sekularisasi kembali menjadi perdebatan,  khususnya semenjak diselenggarakannya diskusi oleh HMI, PII, dan GPI tanggal 2 Januari 1970. Dalam kesempatan tersebut Nurcholish Madjid yang ketika itu menjadi ketuan PB HMI sepulang dari kunjungannya ke Amerika, menyampaikan makalah berjudul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”. Dalam makalah tersebut ada beberapa poin yang kontroversial antara lain; liberalisasi pandangan terhadap ajaran Islam, perlunya sekularisasi dan kebebasan berfikir serta perlunya kelompok pembaharu yang liberal. Tentang sekularisasi, Nurkholis Madjid menuliskan:

 ....dengan sekularisasi tidaklah dimaksudkan penerapan sekularisme dan merubah kaum Muslimin menjadi sekularis, Tapi dimaksudkannya untuk menduniakan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya” (Saifuddin Anshari, 1973: h. 7)

Kendatipun Nurcholish menyatakan diri menolak sekularisme, tetapi gagasannya tentang sekularisasi sebagaimana yang dijelaskannya sendiri semakna dengan sekularisme, yakni pembebasan urusan keduniaan dari urusan agama.
Nurcholish Madjid atau yang biasa dipanggil Cak Nur, merupakan sosok yang dapat disebut sebagai salah satu cikal bakal pemikir liberal Islam di Indonesia. Karena ditangannya gagasan liberal bisa berkembang sampai sekarang. Selain Cak Nur sebenarnya terdapat beberapa aktivis tahun 70 an yang mempunyai pemikiran yang lebih vulgar dari Cak Nur, tetapi karena tidak terpublikasikan sehingga tidak banyak diketahui dan tidak berkembang. Usep Fathuddien misalnya dalam sebuah obrolannya dengan E. Saifuddin Anshari mengatakan bahwa Al-Qur’an merupakan paduan wahyu dan kearaban. Menurut Usep, Al-Qur’an merupakan interpretasi Muhammad terhadap wahyu yang disesuaikan dengan situasi lingkungan kearaban, jadi bukan wahyu itu sendiri. (lih. E.Saifuddin Anshari; 1973, h. 78).
Di Yogyakarta juga terdapat kelompok diskusi Limited Group dibawah bimbingan Prof. Mukti Ali yang antara lain beranggotakan Ahmad Wahib, Djohan Effendi, dan Dawan Rahardjo. Kelompok ini juga sangat intensif mendiskusikan tema-tema kontemporer termasuk sekitar gagasan sekularisasi. Namun karena produk diskusi ini tidak terpublikasikan sehingga juga tidak berkembang.
Budi Harianto dalam buku 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia.menyebut Nurcholis Madjid sebagai pelopor liberalisme di Indonesia.  Disamping dia ada nama-nama lain yang disebutkan sebagai generasi pelopor liberalisme yaitu; Abdul Mu’ti Ali, Abdurrahman Wahid, Ahmad Wahib, Djohan Effendi, Harun Nasution, Dawan Rahardjo, dan Munawir Sjadzali.
Berbeda dengan gagasan  sekularisme Soekarno dan juga produk diskusi Limited Group yang tidak berkembang,  demikian juga pandangan Usep tentang al-Qur’an yang juga tidak berkembangide Cak Nur berkat dukungan dari media massa telah menyebar luas dan memberikan pengaruh kuat terhadap generasi intelektual Muslim berikutnya. Komunitas yang menamakan dirinya dengan Jaringan Islam Liberal bisa disebut sebagai salah satu penerus gagasan Cak Nur. Kendatipun Cak Nur tidak pernah menamai gerakannya sebagai Islam Liberal, tetapi pola pemikiran yang digagas Cak Nur mempunyai corak yang searah dengan Islam Liberal, hanya saja wajah Islam Liberal terlihat lebih vulgar dibandingkan dengan Cak Nur.
Gagasan penyamaan agama-agama (pluralisme agama) misalnya, secara samar-samar telah disampaikan oleh Cak Nur dalam bingkai Islam Inklusifnya.   Menurut Nurcholish, Islam adalah nama generik agama dan kemudian menjadi ‘proper name’ (nama diri) dari agama yang dibawa oleh Nabi  Muhammad (Nurcholis Madjid, 2008: p.181). Namun, Islam yang bermakna kepasrahan diri kepada Tuhan secara generik adalah nama atas semua agama yang mengajarkan kepasrahan diri kepada Tuhan. Dengan demikian al-Islam dalam makna generiknya merupakan titik temu agama-agama (kalimah Sawa’) (Nurcholis Madjid, 2008: h. 181 dan h. 421).
Hal yang krusial dari pandangan Cak Nur adalah karena beliau menafikan bahwa masing-masing agama mempunyai konsep dan konstruksi yang bebeda-beda tentang Tuhan. Konsepsi Tuhan dalam Islam, berbeda dan bahkan bisa bertolak belakang dengan konsep Tuhan dalam pandangan Kristen, Yahudi, lebih-lebih Hindu, Budha, dll.
Pasca Nurcholies Madjid liberalime Islam menjadi semakin vulgar. Pemikiran Cak Nur hanya sampai pada tataran penafsiran teks-teks al-Qur’an yang bebas (liberal), sementara itu ia masih berangkat dari kerangka eksistensi al-Qur’an sebagai wahyu yang diyakini sebagai sumber ajaran Islam. Karena itu ide liberalisme Cak Nur kelihatan samar, walaupun sebenarnya cara penafsiran  Cak Nur terhadap beberapa ayat al-Qur’an cukup bebas, khususnya terkait dengan pandangannya tentang inklusifitas Islam yang tidak berbeda dengan faham pluralisme agama. Berbeda dengan itu, pemikiran aktivis liberal saat ini secara vulgar sudah memasuki ranah yang lebih jauh tidak saja melakukan rekonstruksi penafsiran, tetapi mereka telah menggungat eksistensi al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber utama ajaran Islam.
            Gugatan terhadap otentisitas al-Qur’an dan al-hadits hakikatnya merupakan gugatan terhadap eksistensi Islam sebagai agama. Ketika eksistensi al-Qur’an dan al-Hadits sudah runtuh, maka dengan sendirinya kedudukan Islam sebagai agama juga runtuh. Lebih jauh gugatan terhadap otentisitas al-Qur’an dan al-hadits bisa merupakan gugatan terhadap eksistensi Allah sebagai Sang Pencipta.Bisa-bisa kedepan akan muncul pertanyaan; apakah memang Allah itu ada. Jika seperti ini, maka jelas akan mengarah pada faham atheisme. Di Barat sendiri memang kebanyakan orang sudah berfikir atheis atau mengingkari eksistensi tuhan, atau munimal meragukan eksistensi tuhan.
Dari sinilah, pantas saja jika ada kasus mahasiswa IAIN Sunan Sunan Gunung Djati Bandung membuat spanduk untuk menyambut mahasiswa baru dengan menuliskan kalimat “Selamat Datang di Area Bebas Tuhan”. Koran Tempo memberitakan bahwa peristiwa ini terjadi saat acara OSPEK mahasiwa baru yang diselenggarakan tanggal 24-28 Agustus 2004. Dalam menyambut ospek tersebut terpampang  kalimat ini  yang ditulis di atas spanduk ukuran 2x2 meter dipasang di ruang pameran jurusan Filsafat. Pada salah satu sesi acara itu pula enam mahasiswa melakukan orasi di hadapan 2.000 mahasiswa baru dan kembali memekikkan kalimat, "Selamat datang di area bebas 'tuhan'." Kemudian, beberapa mahasiswa lain mengajak mahasiswa baru melakukan zikir dengan ucapan "anjinghu akbar.
Munculnya kalimat di atas jika dilihat secara enteng boleh jadi merupakan bentuk kelatahan mahasiswa belaka. Namun kelatahan itu merupakan kelatahan yang serius, yang tidak bisa dipandang remeh karena dapat mengeluarkan orang dari ikatan Islam (murtad). Yang pasti kelatahan itu bukan terjadi dengan sendirinya. Seseorang tidak akan melakukan kelatahan sedemikian ekstrim tanpa sebab dan latar belakang. Kondisi sistem pengajaran yang sudah mengarah pada suansana liberal lah yang memicu terjadinya kelatahan tersebut. Mahasiswa yang sudah sering kali menerima paparan wacana ataupun pernyataan yang bebas tanpa batas membuat mereka tidak sadar lagi menyampaikan kalimat yang sangat bermasalah dan kontroversial tersebut. Hal ini jelas sangat memprihatinkan. Seharusnya orang belajar Islam di perguruan tinggi Islam  pula, kepatuhan terhadap agamanya akan meningkat. Hal ini sesuai dengan tujuan dari pendidikan Islam, yaitu untuk meningkatkan pemahaman terhadap Islam yang pada akhirnya menjadikan orang semakin taat. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya, orang semakin ragu pada Islam bahkan mengejek Islam. Karenanya tidak salah bila ada yang mengatakan “Ada pemurtadan di IAIN”.

ASAL USUL FAHAM LIBERAL

Wacana pemikiran liberal bukanlah asli dari Islam, tetapi merupakan produk impor dari peradaban Barat atau minimal terpengaruh oleh peradaban Barat. Liberalisme dan sekularisme merupakan faham yang berkembang di Barat. Demikian juga filsafat relativisme, skeptisisme, maupun agnostisisme yang menjiwai pemikiran liberal merupakan faham filsafat yang lahir dari Barat yang berakar pada filsafat Barat klasik yaitu filsafat Yunan. Sejarah Yunani Kuno mencatat bahwa ketiga faham filsafat tersebut telah mengisi perdebatan para filosof sejak sekitar tahun 275 SM. Tokoh-tokohnya dikenal sebagai kaum Sofis seperti Pyrrho dan Protagoras. Di antara mereka yang beraliran skeptis dan agnostis berpendapat bahwa tak seorangpun mampu mengetahui dan tidak ada seorang pun yang bisa mencapai pengetahuan. Kaum Sofis yang lain mengusung relativisme. Kelompok ini memperdebatkan sampai hal yang remeh misalnya menolak mengatakan madu itu manis, karena sifat manis itu relatif, sehingga yang bisa diterima mereka adalah pernyataan madu tampaknya manis. (Bertrand Russell, 2004: p. 319-320). Faham relativisme, skeptisisme dan agnistisisme ini yang sekarang menjiwai aliran pemikiran liberal, termasuk yang menamakan diri sebagai Islam liberal.
Berbagai gagasan yang diusung oleh aktivis liberal seperti pemikiran Nurcholish Madjid tetang sekularisasi yang populer itu, ternyata juga bukanlah pemikiran murni Cak Nur. Adnin Armas peneliti dari International Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) menemukan adanya kemiripan antara gagasan sekularisasi ala Cak Nur dengan gagasan dari Harvey Cox dan Robert N. Bellah. Dalam hal ini Cak Nur telah memodifikasinya serta mencari justifikasinya dalam ajaran Islam (Adnin Armas, 2003: hal. 15)
Demikian juga pemikiran Cak Nur tentang rekonstruksi makna Islam. Cak Nur mengatakan bahwa Islam adalah nama generik agama dan kemudian menjadi ‘proper name’ (nama diri) dari agama yang dibawa oleh Nabi  Muhammad (Nurcholis Madjid, 2008: p.181). Pernyataan ini ternyata banyak dipengaruhi oleh pemikiran Wilfred Camwell Smith.
Wacana tafsir hermeneutika untk al-Qur’an, juga merupakan produk impor dari peradaban Barat. Metodologi tafsir yang tidak mempunyai patokan yang jelas ini secara profokatif diintrodusir sebagai metodolologi tafsir yang paling obyektif. Bahkan hermeneutika telah secara resmi masuk dalam kurikulum perguruan tinggi Islam. Anehnya sebaagian pengusung hermeneutika kurang memahami makna hermeneutika itu sendiri. Mereka mendengungkan hermeneutika hanya karena istilah ini terdengar trendy. Hermeneutika oleh sebagian dari mereka dianggap seperti ilmu ta’wil yang lazim dalam tradisi penafsiran al-Qur’an.
Berbagai pemikiran lain yang diusung oleh kelompok liberal juga bersumber dari pemikiran Barat yang dicoba untuk dicarikan pembenarannya dalam Islam. Pemikiran tentang kesetaraan gender dan feminisme misalnya merupakan pemikiran yang berkembang di Barat, yang kemudian masuk ke dunia Islam. Beberapa orang kemudian berusaha mencarikan pembenarnnya dalam al-Qur’an. Ketika ada ayat yang bertentangan mereka melakukan pemaknaan kembali yang dipaksakan.  Sebagai contoh, ketika Allah berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....” (QS al-Nisa’: 34)

Ayat tersebut terkesan bertentangan dengan konsep kesetaraan gender sehingga agar sejalan sebagian mereka mencoba menafsirkan ulang kata al-Rijaalu bukan jama’ dari kata al-rajulu yang artinya laki-laki, tetapi kata al-rijaalu dimaknai rujuulah yang artinya sifat kelelakian. Dengan memaknai menjadi rujuulah, pengusung kesetaraan gender  membuat kesimpulan tetang ayat di atas bahwa yang menguasai tidaklah mesti laki-laki secara wujud fisik, tetapi bisa juga wujud fisiknya adalah perempuan asal bisa memainkan peran lelaki.
Hal yang sama juga berlaku pada gagasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Beberapa orang berusaha keras merumuskan gagasan itu dan mencari justifikasinya dalam Islam sampai-sampai mengalahkan al-Qur’an sendiri. Ide HAM seolah-olah telah didudukkan sedemikian kuat sehingga tak bisa dibatasi oleh apapun termasuk al-Qur’an. Sedangkan ide demokrasi dipaksa untuk dipadankan dengan konsep syuro dalam al-Qur’an padahal antara keduanya mempunyai perbedaan mendasar. Demokrasi mendudukkan suara terbanyak secara mutlak sebagai sarana untuk menetapkan pilihan termasuk dalam masalah-masalah prinsip seperti menetapkan hukum dsb. Sehingga sering dijumpai untuk menetapkan undang-undang ditempuh dengan jalan voting. Berbeda dengan demokrasi, prinsip syuro mendudukan suara terbanyak hanya untuk hal-hal teknis, sementara hal yang prinsip termasuk penetapan hukum tidak boleh menggunakan semata-mata prinsip suara terbanyak, tetapi harus mendahulukan kekuatan hujjah sehingga, dalam Islam dikenal istilah rajih dan marjuh.  Karena itulah seyogyanya dalam penerimaan terhadap konsep HAM dan demokrasi perlu didudukkan secara cermat agar tidak menabrak secara diametral terhadap kaidah-kaidah Islam.
Pluralisme Agama (religius pluralizm) juga merupakan faham impor dari Barat yang kemudian dicari pembenarannya dalam al-Qur’an melalui pemaknaan kembali yang dipaksakan dan parsial misalnya surat al-Baqarah ayat 62. Dengan ayat ini Dr. Alwi Sihab menyimpulkan:
“Prinsip lain yang digariskan oleh al-Qur’an adalah pengakuan eksistensi orang-orang yang berbuat baik dalam setiap komunitas beragama, dan dengan begitu, layak memperoleh pahala dari Tuhan. Lagi-lagi prinsip ini memperkokoh ide mengenai pluralisme keagamaan dan menolah eksklusivisme. (Alwi Syihab, 1997; h. 108-109)
           
Liberalisme dan sekularisme berkembang di Barat adalah merupakan antitesis dari fenomena yang ada di Barat yang sebenarnya tidak dialami oleh dunia Islam. Fenomena yang melahirkan sikap klimaks yang ekstrim adalah pertama, adanya trauma sejarah, khususnya yang berkaitan dengan dominasi agama (Kristen) di zaman pertengahan. Menurut Benard Lewis (dalam Adian Husaini, 2005; 30) sejarah Eropa Kristen banyak diwarnai dengan perpecahan, kekafiran dan dengan konflik antar kelompok yang berujung pada peperangan dan penindasan. Sejarah bermula sejak zaman Konstantin Agung, dimana terjadi konflik antara gereja Konstantinopel, Antioch, dan Alexandra, lalu antara Konstantinopel dengan Roma, antara Katholik dengan Protestan, dan antara berbagai sekte-sekte dalam agama Kristen. Setelah banyak terjadi konflik darah, muncul pemikiran bahwa kehidupan toleran akan terjadi jika kekuasaan Gereja untuk mengatur politik dihilangkan, begitu pula sebaliknya campur tangan negara terhadap gereja. KeduaAdanya Problem teks Bibel. Ketidakjelasan asal usul teks Bibel termasuk adanya berbagai versi telah melahirkan keraguan dan ketidak puasan terhadap Bibel. Ke tiga, problema teologis Kristen. Banyak hal dalam teologi Kristen yang kontoversial termasuk pertentangannya dengan ilmu pengetahuan, kotidak jelasan konsep ketuhanan (apakah Yesus itu tuhan atau nabi, dsb). Ketiga problema tersebut terkait satu sama lainnya, sehingga memunculkan sikap traumatis terhadap agama yang pada ujungnya melahirkan sikap berfikir sekular dan liberal dalam sejarah tradisi Eropa modern. Dari sikap sekular dan liberal inilah berkembang relativisme, skeptisisme dan agnostisisme dan cabang-cabangnya.
Sekularisme dan liberalisme ini kemudian menyebar ke wilayah lain termasuk ke dunia Islam melalui globalisasi. Dunia Islam yang secara kebetulan sedang menghadapi krisis peradaban sementara peradaban Barat yang justru sedang berkibar, telah memunculkan adanya sikap minder dikalangan sebagian intelektual Islam. Dibarengi dengan adanya interkakasi yang tidak kritis, serta propaganda westernisasi yang intensif menimbulkan sikap minder terhadap peradabannya sendiri yang secara bersamaan melihat Barat sebagai idola. Sikap inilah yang menjadi cikal bakal liberalisasi di lingkungan Islam.
Akhirnya, untuk menangkal liberalisme tidak ada cara lain kecuali meneguhkan kembali bahwa Islam adalah. ya’luu walaa yu’laa alaih dengan berjuang menegakkan peradaban Islam yang lagi terpuruk.





ê Sekretaris MUI Prop. Jatim